вторник, 19 июня 2018 г.

Konstitusi adalah hukum forex


1.1 Latar Belakang Masalah Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas. Konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah. Konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis Dalam arti sempit. Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara. norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara. Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah dasar Negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai norma hukum dibawah dasar Negara haru bersumber dan berdasar pada dasar Negara. Adapun yang akan dibahas serta menjadi rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut. 1. bagaimana hubungan antara daasar negara dengan konstitusi 2. apa yang dimaksud dengan substansi konstitusi negara 3. bagaimana kedudukan Pembukaan UUD 1945 4. bagaimana sikap positif terhadap konstitusi negara 1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan Tujuan penulisan yang ingin dicapai penulis dalam makalah ini adalah penulis ingin Mengetahui tentang hubungan dasar negara dan konstitusi yang nantinya semoga dapat bermanfaat bagi semua pembaca agar nantinya pembaca mengerti seperti apa hubungan dasar negara dan konstitusi. 1. 4 Metodologi Penelisan Penulisan makalah ini memerlukan suatu metode penulisan yang sistematis guna menggali kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sehingga dapat dihasilkan penulisan yang mendekati kebenaran yang sesungguhnya. Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode dokumenter. Dados de Sumana de Dimana dalam makalah ini berasal dari sumber data sekunder yang diperoleh secara tidak langsung dari berbagai dokumen berupa buku dan sumber informasi lain. Dasar Negara adalah ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran yang mendalam (filsafat) mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan berbegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar yang mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara. Fungsi dasar Negara antara lain adalah sebagai. Dasar berdiri dan tegaknya Negara. Dasar kegiatan penyelenggaraan Negara. Dasar partisipasi dasar Negara. Dasar pergaulan antar warga Negara. Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari sansekerta. Panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonésia berisi lima butir sebagai berikut: Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Persatuan Indonésia Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonésia Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonésia. Sesuai dengan pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila yang tercantum pada Tap MPR no. IIMPR1978, ada 45 butir pengamalan Pancasila, antara lain: 1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 2. Manusia Indonésia percaya dan taqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 4. Membina kerukunan hidup di antara umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 5. Agama kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manuscrito dengan Tuhan Yang Maha Esa. 6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan dan kepercayaan masing-masing. 7. Tidak meakasakan suatu dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. 1. Mengakui dan memperlakukan manuscrito sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. 2. Dengan mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manuscrito tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dsb. 3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. 4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa slira. 5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. 6. Menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. 7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. 8. Berani membela kebenaran dan keadilan. 9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. 10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. 1. Mampu menemptakan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagi kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. 3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah ar dan bangsa. 4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonésia. 5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika. 7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa. 1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonésia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama. 2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. 3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. 4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. 5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil keputusan musyawarah. 6. Dengan iktikad baik dan tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah. 7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama daiatas kepentingan pribadi dan golongan. 8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai hati nurani yang luhur. 9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan keasatuan demi kepantingan bersama. 10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan. 1. Mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. 2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. 3. Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. 4. Menghormati hak orang lain. 5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri 6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain. 7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. 8. Tidak menghunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. 9. Suka bekerja keras. 10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. 11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuann yang merata dan berkeadilan sosial. Istilah 8220constitution8221 lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan - baik yang tertulis maupun tidak tertulis - yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Undang-Undang Dasar adalah konstitusi yang tertulis, sedangkan konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Para penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan. 8220Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis8221. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi. Fungsi konstitusi adalah sebagai berikut. Yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa Negara dan penjamin hak-hak asasi manusia. Melalui pembagian kekuasaan Negara. Konstitusi menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa. Sedangkan melalui aturan tentang hak asasi. Konstitusi member perintah agar penguasa Negara melindungi hak asasi manusia warga Negara atau penduduknya. Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar. 3.1 Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Pancasila sebagai dasar negara Indonésia berkaitan erat dengan konstitusi atau undang-undang dasar negara. Hal tersebut ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV bahwa 8220. dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonésia. 8221 Para pendiri negara Republik Indonésia yang arif dan bijaksana telah berhasil meletakkan dasar negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali dari bumi Indonésia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dalam tiga UUD yang pernah berlaku da Indonésia, yaitu Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonésia. UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, semua pembukaan atau mukadimahnya mencantumkan Pancasila. Dasar negara Pancasila selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional negara Indonésia (Pancasila sebagai ideologi negara). Pancasila sebagai dasar negara mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, dan batang tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 diundangkan bersama-sama dalam berita kenegaraan Republik Indonésia Tahun II No. 7 oleh PPKI tanggal 13 Agustus 1945. Secara formal yuridis, Pancasila Dijadikan dasar filsafat negara Republik Indonésia karena inti dari Pembukaan UUD 1945, khususnya alenia IV, mencantumkan asapek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yang fundamental menjadi dasar atau fondasi perumahan bangsa Indonésia yang merdeka dan berdaulat. UUD 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada pemerintah, lembaga-lembaga negara, dan masyarakat warga negara Indonésia dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Selanjutnya nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah seperti yang tercantum pada alenia keempat pada UUD 1945 menegaskan 8220. maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonésia itu dalam suatu undang-undang dasar Indonésia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonésia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persa Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia8221. Pada tanggal 18 Agustus 1945, berdirilah secara resmi bentuk Negara Kesatuan Republik Indonésia dan mendapat pengakuan dari berbagai negara. Oleh karena itu, UUD 1945 yang memuat nilai dasar Pancasila dijadikan landasan konstitusi rakyat. Dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat dasar filsafah negara Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut harus diketahui dan dipahami serta dihayati oleh bangsa Indonésia. 3.2 Substansi Konstitusi Negara Yang dimaksud dengan substansi konstitusi negara Indonésia adalah watak dari suatu UUD 1945 yang menjadi dasar hukum tertulis bagi bangsa dan negara Indonésia. Substansi memiliki makna kata inti atau sifat pokok. Inti atau sifat pokok dari UUD 1945 adalah Pancasila dengan nilai-nilai yang dikandungnya yang menjadi dasar yuridis bagi pelaksanaan dan kelangsungan negara Republik Indonésia. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonésia tercantum didalam pembukaan UUD 1945, terutama alinea IV, sedangkan pembukaan UUD 1945 secara ilmiah merupakan kaidah pokok negara yang fundamental. Denagn kata lain, substansi konstitusi negara Indonésia adalah naskah yang merupakan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara Indonésia dan menentukan pokok-pokok kerja tersebut berdasarkan Pancasila. Kedudukan Pancasila didalam Pembukaan UUD 1945 pun membro do faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonésia sehingga memasukkan dirinya didalam batang tubuh UUD 1945. Apabila terdapat rumusan yang menyimpang Demb Pembukaan UUD 1945 dalam membuat atau mengubah batang tubuh UUD 1945 sama halnya dengan mengubah secara tidak langsung Inti dari pembukaan UUD 1945. 3.3 Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Sebagaimana dijelaskan sebelumnya dalam hubungannya dengan tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonésia dan sebagai asas bagi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis (covensi). Dengan demikian, konsekuensinya adalah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis mempunyai dasar-dasar pokok yang sifatnya tidak tertulis dan terpisah dari UUD 1945. Maksudnya adalah Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm). Unsur-unsur mutlak dari pokok kaidah negara yang fundamental antara lain sebagai berikut: 1. Dari segi terjadinya, Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir yang merupakan penjelmaan kehendak pembentuk negara. 2. Dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 dimuat dasar-dasar pokok negara. uma. Dasar tujuan negara, baik tujuan umum maupun tujuan khusus. B. Ketentuan diadakannya UUD 1945 negara (perhatikan alinea IV Pembukan UUD 1945). C. Bentuk negara. D. Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara), tersimpul dalam rumusan Pancasila pada alinea IV Pembukaan UUD 1945. 3. Menurut sejarah terjadinya, Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan terpisah dengan batang tubuh UUD 1945. a. Pembentuk negara, PPKI yang mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara menegakkan kemerdekaan dan mendirikan negara Republik Indonésia. B. Setelah terbentuk negara Republik Indonésia, dibentuklah batang tubuh UUD 1945. 4. Menurut ilmu hukum, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang tetap, tidak bisa diubah-ubah karena makna kandungan Pembukaan UUD 1945 adalah pokok-pokok pembentukan negara dan pemerintahan Indonésia. Jadi, pembukaan UUD 1945 sebagai suatu tertib hukum tertinggi. 5. Kedudukan Pembukaan UUD dengan pasal-pasalnya. uma. Terpisah dan sebagai kaidah negara fundamental serta lebih tinggi dari batang tubuh dalam hak tertib hukum Indonésia. B. Pokok kaidah negara yang fundamental maksudnya adalah mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan kedalam pasal-pasal UUD 1945 dan menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (convensi). Alenia pertama pembukaan UUD 1945 mengatakan 8220Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan periadilan8221. Hal tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonésia dalam menghadapi penjajahan didunia dan bertekad untuk mereka dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa. Dalam alinea pertama ini pula terkandung dalil subjektif dan objektif. Dalil subjektif adalah pernyataan bangsa Indonésia untuk membebaskan diri dari penjajahan, sedangkan dalil objektifnya adalah penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan, karena itu harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia dapat menikmati kebebasan atau kemerdekaan hak asasinya. Alinea kedua menyebutkan 8220Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonésia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonésia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur8221. Alinea ini menyatakan bahwa para pengantar kemerdekaan Indonésia menghendaki Negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dalam alinea ketiga menyebutkan 8220Atas berkat ramat Allah Yang Maha Kuasa dan dentian didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonésia menyatakan dengan ini kemerdekaannya8221. Hal tersebut bukan hanya mengulangi pernyataan kemerdekaannya saja tetapi bangsa Indonésia juga menghendaki adanya suatu kehidupan yang seimbang antara masalah material dan spiritual, antara kehidupan di dunia dan di akhirat. Alinea ketiga menunjukkan pula sikap ketaqwaan bangsa Indonésia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat ridho dan rahmat-Nya bangsa Indonésia berhasil memperoleh kemerdekaannya. Alinea keempat menyebutkan 8220Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonésia yang melindungi segenap bangsa Indonésia dan seluruh tumpah darah Indonésia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonésia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonésia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonésia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan , Serta denga mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia8221. Pembukaan UUD 1945 ini merumuskan secara padat tujuan serta prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan dasar bangsa Indonésia setelah menyatakan dirinya merdeka dan lepas dari belenggu penjajah. Selain itu ditegaskan pula bahwa: a. Negara Indonesia mempunyai fungsi dan tujuan melindungi segenap bangsa Indonésia dan seluruh tumpah darah Indonésia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. B. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat. C. Negara Indonésia mempunyai dasar filsafah negara, yaitu Pancasila. 3.4 Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara Pembukaan UUD 1945 telah menjiwai proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan batang tubuh UUD 1945 yang didalam alinea keempat tercantum dasar negara (Pancasila). Denga demikian, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan pokok kaidah negara yang fundamental. uma. Sebagai hukum dasar, sebab pembukaan UUD 1945 yang memberikan faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonésia. B. Sebagai sumber hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia. Berdasarkan uraian sebelumnya, dijelaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR hasil Pemilu selama kita masih tetap patuh dan setia untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonésia dan Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. sebab perubahan terhadap pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran negara kesatuan RI . UUD 1945 yang telah mengalami perubahan melalui Sidang Tahunan MPR RI tetap bersumber pada Pancasila dan menjadi suco yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Amandemen I disahkan tanggal 19 oktober 1999. Amandemen II disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen III disahkan pada tanggal 10 de novembro de 2001. Amandemen IV disahkan pada tanggal 10 de outubro de 2002. Jika dibandingkan, maka UUD 1945 lebih fleksibel dan supel daripada konstitusi RIS yang terdiri Dari 197 pasal dan UUDS 1950 yang terdiri dari 140. Berdasarkan beberapa penjelasan diatas, konstitusi merupakan hasil perjanjian masyarakat dengan negara yang dipergunakan untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengurus mereka. Konstitusi menjamin hak-hak inti manusia dan warga negara sekaligus batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya. Oleh karena itu, semua penduduk, Indonésia, danã wara negara yang berada di Indonesia, sudah seharusnya melaksanakan dan menaati konstitusi negara yang berlaku, termasuk aparatur pemerintahannya. Dalam konteks kehidupan bernegara, satu sama lain harus memiliki tanggung jawab dan tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah sehingga terwujud kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis. Pengertian Konstitusi. Dalam Arti Luas, Dalam Arti Sempit de Menurut Para Ahli Secara etimologi, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin 8220 constituição, constituere 8221 artinya susunan badan, dan danari bahasa perancis 8220 constituer 8221 yang berarti membentuk. Dalam artikel ini saya akan menguraikan pengertian konstitusi Dalam Arti Luas, Dalam Arti Sempit de Menurut Para Ahli. Berikut ini uraiannya: Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke). Konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar juga tidak selalu dalam dokumen tertulis. Hukum dasar dapat terdiri dari unsure-unsur tertulis atau tidak tertulis atau dapat juga merupakan campuran dari dua unsur tersebut. Contohnya UUD, UUD Organik, Peraturan perundang-undangan dan kebiasaan. Dalam pengertian sempit (dikemukan por Lord Bryce). Konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan peundang-undangan dasar Negara. UUD 1945, Konstitusi Amerika Serikat 1787, Konstitusi Prancis 1789, dan Konstitusi Konfederasi Swiss 1848 merupakan contohnya. Jadi, konstitusi dalam arti sempit berarti sebagian dari hukum dasar yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap. Menurut Para Ahli: Choirul Anwar. Konstitusi adalah lei fundamental tentang pemerintahan suatu Negara dan nilai-nilai fundamentalnya. Sri Soemantri. Konstitusi Berarti suatu naskah yang memuat suatu bangunan Negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan Negara E. C.S. Wade. Yang dimaksud dengan konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut. Herman Finer. Dalam Buku Teoria e Prática do Governo Moderno 8221 menanamkan Undang-undang Dasar sebagai 8220riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan8221 K. C. Wheare F. B.E. Istilah konstitusi pada umumnya dipergunakan untuk menunjuk pada seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu Negara yang secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraannya. Bolingbroke. Konstitusi adalah kumpulan hukum, lembaga dan kebiasaan yang berasal dari prinsip-prinsip tertentu yang menyusun sistem umum dan masyarakat setuju untuk diperintah menurut sistem tersebut. Prof. Miriam Budiarjo. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan. Baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Prof. G. J. Wolholf. Konstitusi adalah undang-undang yang tertinggi dalam Negara, yang memuat dasar-dasar seluruh sistem hukum dalam Negara itu. Paul B. Barthollomew. Konstitusi adalah seperangkat hukum-hukum fundamental de prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintahan politis dijalankan. E. C.S. Wade. Konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Sesungguhnya, pengertian konstitusi berbeda dengan Undang-undang Dasar. Hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L. J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut L. J. Apeldorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. UUD hanyalah sebatas hukum yang tertulis sedangkan konstitusi disamping memuat hukum dasar yang tertulis, juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis.

Комментариев нет:

Отправить комментарий